Pemikiran Politik Ibnu Khaldun

Ibn Khaldun merupakan salah satu tokoh intelektual muslim di abad pertengahan yang paling penting, hal tersebut sangatlah tidak berlebihan karena Ibn Khaldun memiliki berbagai keahlian diantaranya filsafat, sejarawan, sosiologi, ekonomi, politik, dan lainya. Selanjutnya dalam makalah ini hanya akan membahas pemikiran politik Ibn Khaldun. 

Politik merupakan mekanisme yang mengajarkan manusia untuk mencapai keselamatan dunia akhirat. Dalam berpolitik, manusia dituntut untuk berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan dirinya dari serangan luar, dan itu merupakan salah satu bentuk dari perilaku jihad. Terbentuknya negara menjadi penting bagi setiap masyarakat, karena salah satu tugas negara adalah mensejahterakan masyarakanya. Dalam konteks tersebut bisa digambarkan bahwa negara merupakan sebuah lembaga yang sangat tepat untuk mengatur semua urusan masyarakat dan mekanisme pemilihan pemimpin. Tanpa negara yang terpimpin dengan baik maka kehidupan masyarakat akan tidak jelas dan bisa disebutkan sebagai masyarakat anarkis. Adanya masyarakat menghendaki kepada adanya negara, hal ini dikarenakan mustahil masyarakat bisa bertahan hidup tanpa bantuan orang lain. lantas siapakah Ibnu Khaldun sebenarnya? berikut akan dibahas secara sederhana biografi Ibn Khaldun dan pemikiran politiknya.

Biografi Ibn Khaldun

Ibnu Khaldun lahir di Tunisia, Afrika Utara, saat 1 Ramadan 732 H atau 27 Mei 1332 M, dan wafat di Kairo pada 25 Ramadhan 808 H atau 1406 M. Beliau wafat dalam usianya yang ke-76 tahun (menurut perhitungan hijriyah) di kairo, sebuah desa yang terletak di dekat sungai Nil sekitar kota Fustath, tempat keberadaan madrasah al-Qamhiah dimana sang filsuf, guru, politisi ini berkhidmat semasa hidupnya. Sampai saat ini, rumah tempat kelahiran yang terletak di jalan Turbah Bay, Tunisia, masih utuh serta digunakan untuk sekolah yaitu Idarah ‘Ulya. 

Ibnu Khaldun (1332-1406 M) merupakan sebutan populeh dalam dunia akademisi yang merupakan panggilan penisbahan kepada nama kakeknya. Nama lengkapnya adalah Abd al-Rahman bin Muhammad bin Khaldun al-Hadrawi, dikenal juga dengan nama panggilan Waliyuddin Abu Zaid, Qadhi al-Qudrat. Ibnu Khaldun lahir di Tunisia 27 Mei 1332 M. Nenek moyang Ibnu Khaldun berasal dari Hadramaut yang kemudian hijrah ke Sevilla (Spayol) pada abad ke 14 M setelah wilayah tersebut dikuasai oleh muslim. Keluarganya yang dikenal dekat dengan dinasti Umayyah memberi kesempatan panjang dalam menduduki posisi tinggi dalam politik pemerintahan Spayol samapi akhirnya hijrah ke Maroko beberapa tahun sebelum Sevilla jatuh ke penguasa Kristen.

Ibnu Khaldun hidup pada abad ke-14 M atau abad ke-8 H. Abad ini merupakan periode terjadinya perubahan historis yang pasif, di bidang perpolitikan ataupun pemikiran bagi orang barat, dimana pada masa ini merupakan lahirnya bibit zaman Renaisans. Periode ini untuk Islam sendiri bisa disebutkan saat terjadinya kemunduran serta disintegrasi. Ibnu Khaldun dibesarkan dalam kondisi seperti ini dan menghabiskan lebih dari dua pertiga umurnya di kawasan Afrika Barat Laut, yang saat itu berdiri beberapa negara seperti Tunisia, Aljazair dan Maroko serta Andalusia yang terletak di ujung selatan Spanyol. Pada masa itu kawasan tersebut menjadi kancah perebutan dan pertarungan kekuatan antara dinasti, serta pemberontakan sehingga kawasan tersebut sering berpindah tangan dari satu dinasti ke dinasti lain. Ibnu Khaldun pun berperan dalam percaturan politik yang sarat dengan perebutan kekuasaan tersebut. 

Dalam kancah perpolitikan, Ibnu Khaldun sering kali berpindah jabatan dan bergeser loyalitas dari seorang penguasa ke penguasa lain dari dinasti yang sama. Jabatan pemerintahan pertama yang cukup berarti baginya yaitu menjadi keanggotaan majelis ilmuwan Sultan Abu Inan dari Bani Marin di ibu kota negara itu, yaiut Fez. Kemudian diangkat menjadi sekretaris Sultan dengan tugas mencatat semua Kesenangan keputusan Sultan terhadap semua permohonan rakyat, juga dokumen- ajar kepada para ulama dan sastrawan dari Andalusia dan Tunisia. Beliau sering mendatangi perpustakaan Fez yang dianggap sebagai perpustakaan terbesar dan terlengkap sama dokumen lain yang diajukan kepada sultan. Selama berada di Fez, Ibnu Khaldun masih terus belt itu. dalam menuntut ilmu serta terjun ke dunia politik menjadi salah satu ambisinya untuk memegang jabatan penting agar bisa mengusai dan memerintah suatu daerah. Ambisi tersebut bukan tidak  ada alasan, namun berharap untuk mengembalikan kejayaan masa lalu seperti pada memerintah masa kakeknya, bahwa ketika masa pemerintahan Bani Hafs, kakeknya yang pertama di Tunisia dan kakeknya yang kedua memerintah di Bijayah, dimana saat itu sistem perpolitikan masih sangat baik. 

Sebagaimana para tokoh pemikir Islam lainnya, Ibnu Khaldun juga ikut serta menyaksikan keruntuhan peradaban Islam yang sudah tidak lagi utuh seperti pada masa-masa sebelumnya. Peradaban Islam yang sebelumnya mengalami kejayaan dan berkemajuan, namun pada masa Ibnu Khaldun telah berubah menjadi negara-negara kecil yang saling memusuhi. Hal ini terjadi diakibatkan oleh lemahnya konsep pemerintahan, sering terjadinya perlawanan dari rakyat, perang antar etnis, serta kerakusan Negara Eropa dalam menaklukan wilayah-wilayah Arab Islam. Hal tersebut secara otomatis mempengaruhi pemikiran Ibnu Khaldun dalam nenata ilmu perpolitikan. 

Setelah berkarir dalam dunia politik dengan berbagai jabatan seperti penulis naskah pidato sultan, duta keliling kerajaan, penasehat, dan sebagai hakim kepala pengadilan di berbagai negara dalam perjalanan yang panjang, akhirnya Ibnu Khaldun memutuskan untuk berhenti mengejar karir politik yang nampaknya tidak pernah memuaskan hati nuraninya dan pada akhirnya meminta maaf kepada raja Talmishan karena tidak mampu melaksanakan perintah yang telah dititipkan kepadanya. Beliau pun meminta izin kepada raja untuk mengasingkan diri di benteng Ibnu Salamah (sebuah wilayah di Privinsi Tojin) agar bisa berkonsentrasi dalam memikirkan realita peradaban Islam dan menulis sebuah karya ilmiah. Melalui pemahaman terhadap sejarah masa lalu, Ibnu Khaldun berusaha mengetahui penyebab permasalahan peradaban Islam yang sedang terjadi pada masanya. Kajian tersebut mencakup semua lini sosial, meliputi segi ekonomi, geografi, agama, intelektual dan politik pada tiap-tiap peradaban manusia tanpa mengabadikan karateristik peradaban Arab Islam. 

Setelah Ibnu Khaldun memutuskan untuk berhenti dalam menggeluti dunia perpolitikan, maka beliau pergi meninggalkan Tunisia dan berlayar menuju Alexandria, Mesir pada tahun 784 H/1328 M. Disana beliau bercita-cita menduduki suatu jabatan bagi pengembangan ilmu pengetahuan, apalagi popularitasnya telah tercium sampai ke Kairo Mesir. Rakyat Mesir telah banyak mengenal tentang dirinya, autobiografinya serta pembahasan-pembahasan sosial dan sejarahnya. Lembaga ilmu pengetahuan, pemikiran dan kesusteraan yang berada di Kairo telah mengenal kitab Muqaddimah-nya. Tidak hanya masyarakat umum, raja Mesir saat itu bernama Al Dzahir Burquq ternyata beliau juga telah mendengar kemasyuran Ibnu Khaldun tentang kepiawaiannya sebagai fakih mazhab maliki. Sehingga pada tahun 786 H Ibnu Khaldun diangkat oleh raja Mesir sebagai ketua pengadilan kerajaan. Tidak hanya jabatan itu yang diamanahkan oleh raja Mesir kepada Ibnu Khaldun, juga banyak diamanahi dalam bidang lain, seperti diangkat sebagai dosen fikih maliki pada lembaga Pendidikan Qamiyah di Kairo, lalu diangkat pula menjadi hakim agung mazhab maliki di kerajaan Mesir saat itu. Namun, kendala utama bagi Ibnu Khaldun adalah persaingan antara para pejabat tinggi dan ilmuan, khususnya para ahli hukum, oleh karena itulah beliau berhasil difitnah melakukan reformasi hukum hingga dipecat dari jabatan tersebut, ternyata kehidupan Ibnu Khaldun di Mesir pun selalu mengalami pasang-surut, sebagaimana beliau pernah dipenjarakan dalam karir politiknya.

Teori Ashabiyyah

Secara etimologis ‘ashabiyyah berasal dari kata ‘ashaba yang berarti mengikat. Secara fungsional ‘ashabiyyah menunjuk pada ikatan sosial budaya yang dapat digunakan untuk mengukur kekuatan kelompok sosial. Selain itu, ‘ashabiyyah juga dapat dipahamai sebagai solidaritas sosial, dengan menekankan pada kesadaran, kepaduan dan persatuan kelompok. 

‘Ashabiyyah (solidaritas kelompok) hanya bisa terjadi apabila memiliki hubungan pertalian darah atau pertalian lain yang mempunyai arti yang sama. Semakin dekat pertalian darah maka emosional lebih terjalin atau perasaan senasib dan sepenanggungan serta melahirkan kerja sama dalam berbagai bidang. Sehingga muncul fanatisme dan kebanggan terhadap kelompok lebih tinggi dibandingan dengan pertalian darah yang jauh. Dalam peran sosial, ‘ashabiyyah dapat melahirkan persatuan yang dapat dibagi ke dalam dua kelompok. Pertama, menumbuhkan solidaritas kekuatan dalam setiap jiwa kelompok. Kedua, keberadaan ‘ashabiyyah dapat mempersatukan berbagai ‘ashabiyyah yang bertentangan, sehingga menjadi suatu kelompok yang lebih besar dan utuh. 

Suatu suku mungkin dapat membentuk dan memelihara suatu negara apabila suku itu memiliki sejumlah karakteristik sosial-politik tertentu, yang oleh Ibnu Khaldun disebut dengan Ashabah. Karakteristik ini justru berada hanya dalam kerangka kebudayaan desa. Oleh karena itu penguasaan atas kekuasaan dan pendirian Negara, sehingga munculnya kebudayaan kota akan membuat sirnanya solidaritas kelompok yang mengakibatkan melemahnya Negara. 

Ashabiyyah bisa merupakan alat perjuangan, alat penyerang dan bertahan. Dapat pula sebagai alat penyelesaian konflik antar golongan, yakni bila konflik ini harus diselesaikan secara kekerasan. Pada tahap selanjutnya, alat-alat kekuasaan termasuk ashabiyah kurang memegang peranan sebagaimana ia diperlukan untuk menegakkan kekuasaan itu di awal mula. Penguasa dan orang- orang yang telah membantunya menegakkan kekuasaan itu mulai melihat kepada hal-hal lain yang dirasakan lebih menarik, terutama kemewahan yang datang tanpa dicari. Karena pada dasarnya tabiat kekuasaan itu diiringi dengan kemewahan. Tetapi kemewahan ini hanya pada permulaan saja akan menambah si penguasa. Akhirnya ia akan melemahkan kekuatan ini, sebab ia mengandung sifat yang merusak akhlak manusia. Kemewahan akan melupakan seseorang tentang kewajiban-kewajibannya yang sesuai yang harus dipenuhi sebagai seorang penguasa. Kemudian melemahkan ashabiyah. 

 Masa awal terbentuknya sebuah negara, bagaimanapun ‘ashabiyyah tetap dianggap sebagai faktor esensial bagi kelanjutan negara. Pada masa ini, masyarakat harus membangun lembaga-lembaga yang perlu bagi budaya peradaban, termasuk kelembagaan kelas penguasa baru. Hasilnya adalah kemunculan hubungan-hubungan politik baru, selain berbagai aktivitas politik yang baru. Semua ini tak akan tercapai dengan baik, kecuali dengan ‘ashabiyyah, yang akan semakin kuat dengan bantuan sentimen agama. Karena itu, ashabiyah sangat penting dalam suatu masyarakat dan negara. Bila ‘ashabiyyah dibina dan dikelola dengan baik, ia akan menjaga dan terus menumbuhkan stabilitas politik dan keamanan.

Kekuasaan

Kekuasaan merupakan sesuatu yang natural bagi manusia, yang secara naluri itu cenderung hidup bermasyarakat. Naluri manusia pada dasarnya cenderung pada kebaikan daripada kejahatan dalam kedudukannya sebagai makhluk yang berakal, sebab sifat jahat manusia berasal dari unsur hewaninya. Adapun kedudukannya sebagai manusia itu cenderung lebih dekat pada kebaikan. Kekuasaan merupakan bagian dari diri manusia dalam kedudukannya sebagai manusia, sebab keduanya hanya terdapat dalam dunia manusia dan tidak pada binatang. Dengan demikian, kebaikan merupakan karakter yang sesuai dengan kekuasaan. 

Jika kekuasaan merupakan tujuan utama ‘ashabiyah, maka kekuasaan ini juga menjadi tujuan utama bagi cabang-cabang dan pelengkapnya, yaitu: karakter yang baik, sebab eksistensi kebesaran tanpa aksesoris pelengkapnya bagaikan eksistensi seseorang tanpa anggota tubuh atau tampil tanpa busana di hadapan masyarakat. Jika hanya memiliki ‘ashabiyah saja tanpa dihiasi dengan karakter-karakter yang baik, maka hal ini merupakan aib bagi anggota keturunan dan kedudukan. Di samping itu, kekuasaan merupakan jaminan bagi makhluk dan pelimpahan kekuasaan Allah kepada hamba- hamba-Nya agar dapat menerapkan hukum-hukum-Nya di antara mereka. Hukum-hukum Allah pada makhluk dan hamba-hamba-Nya hanya dapat direalisasikan dengan kebaikan dan menjaga berbagai kepentingan. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam syariat- syariat- Nya, sedangkan hukum-hukum manusia terlahir dari kebodohan manusia dan tipu daya setan. Berbeda dengan kehendak Allah dan kekuasaannya, yang mencakup kebaikan dan keburukan sekaligus. Dialah Allah yang menentukan semua itu (baik dan buruk), sebab tidak ada yang mampu melakukannya selain-Nya. 

Dengan kenyataan ini, maka orang yang memiliki ‘ashabiyah yang dibarengi dengan kekuasaan Allah dan dihiasi dengan karakter yang terpuji dan sesuai untuk melaksanakan hukum-hukum Allah pada hamba-hamba-Nya, maka dia telah siap untuk memegang tanggung jawab sebagai khalifah Allah pada hamba-hamba-Nya dan menjamin ciptaan-Nya, serta memiliki kompetensi untuk menjalankan tugas mulia tersebut. Dari keterangan ini, jelaslah bahwa karakter yang baik merupakan salah satu faktor pendorong tercapainya puncak kekuasaan bagi orang yang memiliki ‘ashabiyyah yang memadai. 

Jika kita melihat orang-orang yang memiliki ‘ashabiyyah dan telah menguasai berbagai wilayah dan bangsa, maka kita melihat mereka berkompetisi dalam kebaikan dan menampilkan karakter-karakter yang terpuji seperti: kedermawanan, mudah memaafkan kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan, mau menerima dan berinteraksi dengan orangorang yang tidak mampu menghormati dan memuliakan tamu-tamu yang datang, membantu semua orang, memberikan mata pencaharian kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan, bersabar atas berbagai cobaan yang telah menimpa, menepati janji, mendermakan sebagian harta benda untuk menjaga harga diri dan kehormatan, mengagungkan hukum agama dengan menjalankan dan menegakkannya, memuliakan dan menaruh hormat kepada para ulama yang wara dengan keilmuannya, mengikuti petuah dan nasihat mereka untuk mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya dan berbaik sangka terhadap mereka, mempercayai orang-orang yang ahli dalam agama, bertabarruk dan mengharapkan doa mereka, tunduk pada kebenaran dan menyerukannya kepada orang lain, berempati kepada orang-orang cacat dan berupaya meringankan kondisi mereka dan mengikuti kebenaran yang dinasihatkannya, bersikap rendah hati kepada orang-orang miskin, mendengar keluhan orang-orang yang meminta bantuan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan perintah agama dan aturan-aturan syariat, bersungguh-sungguh dalam beribadah dan berupaya meningkatkannya, menjauhkan diri dari pengkhianatan, penipuan, monopoli, melanggar perjanjian, dan berbagai karakter terpuji lainnya. 

Kekuasaan merupakan pangkat yang paling sesuai dan terbaik bagi ‘ashabiyyah mereka. Dengan demikian, kita mengetahui bahwa Allah meridhai kekuasaan mereka dan menyerahkannya kepada mereka. Sebaliknya, jika Allah menghendaki kehancuran kekuasaan dari suatu bangsa, maka Allah menuntun mereka melakukan berbagai kejahatan, menghiasi diri mereka dengan perbuatan tercela dan membuka jalan-jalan untuk mencapainya. Dengan sikap dan perilaku semacam ini, maka keutamaan- keutamaan terpuji dalam berpolitik hilang dari mereka. Kondisi semacam ini akan terus berlanjut hingga kekuasaan tercabut dari diri mereka dan menggantikannya dengan bangsa lain, sebagai peringatan kepada mereka atas terampasnya semua anugrah dan berbagai kenikmatan yang dilimpahkan Allah kepada mereka. 

Sedangkan diantara karakter-karakter keagungan dan kesempurnaan yang diperebutkan berbagai kabilah yang memiliki ‘ashabiyyah dan menjadi faktor pendorong mereka untuk mencapai kekuasaan adalah menghormati dan memuliakan para ulama, orang-orang saleh, orang-orang terhormat yang memiliki pangkat dan kedudukan, para saudagar, orang-orang asing, dan menempatkan setiap orang sesuai tempat dan kedudukannya. Hal ini karena penghormatan berbagai kabilah, kelompok-kelompok ‘ashabiyyah dan kesukuan kepada semua orang yang mendukung mereka dan menyambung tali kekeluargaan dan ‘ashabiyyah, serta berperan serta membantu memperluas kebesaran dan kekuasaan mereka itu merupakan sesuatu yang natural dan dilandasi oleh keinginan untuk mendapatkan pangkat, sebab perasaan takut dengan kaum yang dihormati, ataupun harapan mendapatkan perlakuan serupa darinya. 

Adapun orang-orang yang tidak memiliki ‘ashabiyah yang ditakuti dan kedudukan yang dapat diharapkan, maka kemuliaan mereka akan diragukan. Tampak tujuan mereka dalam menggapai kekuasaan tersebut hanya untuk kebesaran atau kesombongan dan menghiasi diri dengan karakter-karakter kesempurnaan, dan siap memasuki politik praktis tanpa memperdulikan kebenaran, sebab menghormati teman koalisi dan rival politik merupakan sikap yang penting dilakukan terutama dalam politik yang sifatnya khusus: antara kabilahnya dan kompetitornya, memuliakan tamu-tamu agung dan bermalam di kediamannya. 

Karakter-karakter khusus ini merupakan kesempurnaan dalam kehidupan berpolitik secara umum. Orang-orang saleh dan ahli agama dibutuhkan untuk mendirikan atau menegakkan simbol-simbol keagamaan dan syariat. Para saudagar dibutuhkan untuk mendorong terjadinya regulasi komoditi perniagaan yang mereka bawa sehingga memberikan manfaat dalam masyarakat. Orang-orang asing dengan kemuliaan etika dan menghormati mereka sesuai tempat dan kedudukannya merupakan sikap toleran. Sifat-sifat semacam ini merupakan sikap yang toleran dan berkeadilan. 

Apabila seseorang dalam suatu ‘ashabiyyah menghiasi diri dengan karakter-karakter terpuji semacam ini, dapat diketahui bahwa mereka sedang berupaya mencapai puncak politik secara umum, yaitu kekuasaan. Allah meridhai keberadaan karakter-karakter tersebut pada diri mereka lewat tanda-tanda yang dapat kita lihat, oleh karena itu, apabila Allah menghendaki tercabutnya kekuasaan dan pemerintahan dari suatu kaum yang berkuasa, maka yang dapat kita lihat dan akan hilang pertama kali adalah sejauh mana mereka memuliakan orang-orang tersebut (para ulama dan lain-lainnya). Apabila penghormatan tersebut telah hilang dari suatu bangsa, maka ketahuilah, nilai- nilai keutamaan dan kearifan telah mulai menghilang dari mereka, yang lalu diikuti dengan hilangnya kekuasaan dari mereka.

Khalifah

Ibnu Khaldun berpendapat bahwa adanya khalifah itu adalah ciri yang membedakan manusia dari makhluk lain di alam semesta ini. Setiap manusia sudah pasti memerlukan khalifah, karena dalam diri manusia itu masih tersisa sifat-sifat kebinatangan dan kecenderungan untuk menganiaya orang lain. Seandainya khalifah itu tidak ada, kehidupan manusia akan berada dalam keadaan kacau-balau dan penuh dengan situasi anarki yang pada akhirnya akan mengancam eksistensi manusia itu sendiri. Jadi bagi Ibnu Khaldun, khalifah bukan orang yang memaksakan kehendaknya kepada orang lain, akan tetapi seseorang yang melakukan suatu tugas sosial yang penting, yang tujuannya itu berkaitan erat dengan kelanjutan eksistensi manusia itu sendiri. 

Kepentingan rakyat pada khalifah itu bukan pada diri dan tubuhnya, seperti: keelokan bentuk badannya, kecantikan wajahnya, kebesaran tubuhnya, luas ilmu pengetahuannya, indah tulisannya, atau kecerdasan otaknya. Kepentingan mereka itu terletak dalam hubungan dia dan mereka. Oleh karena itu kekuasaan dan khalifah itu termasuk hal yang bersifat relasional. Jadi terdapat keseimbangan antara kedua belah pihak. Dia dinamakan khalifah karena ia mengurus persoalan rakyat. Khalifah adalah seseorang yang mempunyai rakyat, sedangkan rakyat adalah mereka yang memiliki khalifah. 

Berdasarkan penjelasan di atas terlihat bahwa bagi Ibnu Khaldun sebenarnya tidak ada suatu hal yang khusus, yang terdapat pada diri khalifah, selain bahwa ia dipercayai rakyat untuk mengurus mereka. Kepentingan yang dimilikinya bukan karena sesuatu hal luar biasa yang terdapat dalam dirinya, akan tetapi karena rakyat mempercayakan kepadanya untuk mengurus urusan mereka. Ibnu Khaldun berpendapat bahwa baik-buruknya seorang khalifah itu sangat tergantung pada bagaimana cara ia mengurus kepentingan rakyat tersebut. Apabila kekuasaannya itu dilaksanakan dengan lemah lembut, semua pihak, termasuk khalifah dan rakyat, akan berada dalam keadaan yang sebaik-baiknya, sedangkan apabila kekuasaan itu dilaksanakan dengan kekerasan, penindasan, serta selalu mencari kesalahan-kesalahan kecil yang dilakukan rakyat, maka rakyat akan diselimuti oleh rasa ketakutan dan merasa tertindas. 

Ibnu Khaldun berpendapat bahwa kekerasan dalam melaksanakan kekuasaan itu biasanya bersumber pada kecerdasan otak khalifah itu. Otaknya yang terlalu cerdas itu membuat pandangannya terlalu jauh ke depan. Khalifah seperti itu menghendaki rakyat melaksanakan rencana-rencananya yang berjangka panjang, sehingga sangat memberatkan rakyat. Berdasarkan kenyataan itu, Ibnu Khaldun berpendapat bahwa seorang khalifah itu jangan terlalu pintar. 

Selain itu, Ibnu Khaldun berpendapat bahwa khalifah itu adalah seorang manusia biasa yang lemah, sama keadaannya dengan orang-orang lain. Perbedaannya adalah karena dia memikul beban yang lebih berat. Oleh karena itu, ia memerlukan bantuan dari orang lain. Ia membutuhkan tentara yang akan melindunginya dari musuh-musuhnya juga membutuhkan orang-orang yang akan menjalankan roda pemerintahan, oleh karena itu ia membutuhkan kementerian, pengawal, bagian administrasi dan perpajakan, bagian suratmenyurat, kepolisian, angkatan laut dan lain sebagainya. Semuanya ini dimaksudkan untuk membantunya dalam melaksanakan tugasnya sebagai khalifah tersebut. 

Khalifah harus memiliki beberapa perangkat fasilitas dan hak yang dapat membantunya dalam melaksanakan tugasnya dengan baik di tengah masyarakat. Di antaranya adalah dominasi, pemerintahan dan kekuasaan untuk melakukan kekerasan. Semuanya ini dipergunakan untuk mencegah agar sampai terjadi perselisihan dan kesewenang-wenangan dalam masyarakat, sebagai akibat dari sisa-sisa kebinatangan dan kecenderungan untuk berbuat aniaya di antara sesama manusia, kalau sampai terjadi hal itu, maka tugasnya adalah untuk menyelesaikannya.

Komentar

Postingan Populer