Hubungan Antar Negara dalam Al-Quran

Pengertian Hubungan antar Negara

Hubungan antar Negara atau yang seringkali kita dengar dengan Hubungan internasional diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa faktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang dalam hal ini meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan substansional (kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu negara), seperti birokrasi dan pemerintah domestik, serta individu-individu. Dalam hubungan internasional sendiri terdapat beberapa macam pola hubungan antar bangsa seperti : pola penjajahan, pola hubungan ketergantungan, pola hubungan sama derajat antar bangsa. Hubungan Internasional memiliki arti penting sebagai suatu sarana yang menghubungkan berbagai peradaban manusia di belahan bumi ini. 

Secara lebih konkrit definisi Hubungan Internasional adalah suatu hubungan yang dapat mengikat dua atau beberapa pihak telah dibuat dalam bentuk aturan yang sudah disepakati yang akibat hukumnya mewajibka ketaatan dari semua pihak yang mengadakan hubungan dan kerja sama internasional. Ketentuan ini menjadi norma ataupun prinsip dasar dalam Hubungan Internasional yang di istilahkan dengan Pacta Sunt Servanda (perjanjian harus ditepati). Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi kerjasama internasional bagi Bangsa-bangsa di dunia yang sudah lama melakukan hubungan kerjasama dengan bangsa lain. Ketentuan atas perjanjian internasional menimbulkan akibat hukum yang juga sekaligus bagi bangsa yang melakukan perjanjian internasional akan mendapatkan suatu kepastian hukum pada perjanjian internasional yang menyangkut tentang hak dan kewajiban antar subjek-subjek hukum internasional.

Prinsip Hubungan Internasional (Hubungan antar Negara) dalam Al-Quran

Seperti yang sudah diuraikan di atas bahwa Hubungan Internasional merupakan Hubungan antar subjek hukum Internasional, dalam hal ini seperti hubungan yang dilakukan antar dua orang individu bahwasanya suatu hubungan tidak akan bisa mencapai tujuannya jikalau tidak ada prinsip-prinsip yang mengatur tentang hak dan kewajiban tiap-tiap pihak yang mengadakan hubungan tersebut. Dalam Hubungan Internasional Prinsip-prinsip dasar tersebut dinamakan sebagai hukum internasional. Berkaitan dengan itu dalam tulisan ini akan dibahas Prinsip-prinsip dari kacamata Islam. Dalam Islam ketentuan mengenai hubungan-hubungan antar bangsa/suku bangsa atau antar negara terdapat dalam berbagai sumber rujukan, baik itu dalam Al-Qur’an, Hadist Nabi maupun dalam sejarah Islam. Dalam AlQur’an pada Surat 49 (Al-Hujurat), ayat 13 dinyatakan, sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.

Diciptakannya umat manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal satu sama lain. Hal ini mengandung makna bahwa di antara bangsa-bangsa dan suku-suku tersebut harus saling berhubungan ataupun saling berinteraksi. Agar hubungan-hubungan tersebut berjalan secara harmonis dan damai tentu diperlukan aturan-aturan atau norma yang mendorong agar suatu bangsa/suku tersebut bertindak dan bertingkah-laku secara baik demi kepentingan mereka sendiri dan mencegah dari tindakan-tindakan yang tidak baik yang akan merugikan pihak manapun. Islam memberikan tuntunan untuk itu, sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat 3 (Ali ‘Imran), ayat 110 :

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ ۗ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”

Demikian juga dalam Surat 5 (Al-Maidah), ayat 2, Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

Amar ma’ruf memiliki arti bahwa pelaksanaan hukum Islam tidak lain dimaksudkan untuk mendorong umat manusia ke arah perbuatan-perbuatan yang menuju pada tujuan yang baik dan benar sebagaimana yang dikehendaki dan diridhai oleh Allah Swt. atau dengan kata lain Amar ma'ruf berfungsi sebagai social engineering. Sedangkan nahi munkar merupakan social control-nya yaitu untuk mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak dikehendaki yang akibatnya bisa menimbulkan kerugian. Atas dasar prinsip inilah dalam hukum Islam dikenal adanya perintah dan larangan; wajib dan haram; adanya pilihan antara melakukan dan tidak melakukan perbuatan yang kemudian dikenal dengan istilah al Ahkam al-Khamsah atau hukum yang lima, yaitu: wajib, haram, sunnat, makruh, dan mubah. 

Semua sistem hukum, termasuk hukum internasional memiliki kesamaan yaitu terdiri dari ketentuan-ketentuan yang mengatur apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, dan disertai dengan reward and punishment. Reward atau keuntungan diberikan bagi mereka yang memberikan ketaatannya secara penuh sedangkan punishment atau hukuman diberikan bagi mereka yang melanggarnya. 

Prinsip-prinsip dasar (basic principles) dalam hukum Islam yang berkaitang dengan hubungan-hubungan antar bangsa/suku bangsa atau antar negara tersebut mengandung norma-norma yang berkenaan dengan asas persaudaraan (brotherhood), asas persamaan derajat (equality/egalite) di antara sesama manusia/bangsa/negara, asas kemerdekaan atau kebebasan (freedom), asas toleransi dan hidup berdampingan secara damai (tolerance dan peaceful coexistence), asas persahabatan (friendship), asas kerja sama atau tolong-menolong (cooperation), prinsip perikemanusiaan, dan lain sebagainya. 

Sebagaimana diketahui bahwa prinsip-prinsip tersebut pada masa kontemporer kini telah menjadi prinsip-prinsip yang dianut oleh hukum internasional, khususnya dalam Piagam PBB (UN Charter) dalam usaha terciptanya perdamaian dan keamanan internasional (international peace and security). Piagam PBB berfungsi sebagai suatu perjanjian internasional yang membentuk hukum secara universal (law making treaties) yang merupakan sumber hukum internasional terpenting pada saat sekarang ini. Prinsip atau asas persamaan derajat antar umat manusia, antar bangsa, dan antar negara merupakan fondasi utama dalam hubungan-hubungan internasional baik ditinjau dari segi hukum, sosial, ekonomi, maupun politik. Diskriminasi yang dikemukakan atas dasar perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, atau agama merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum internasional, khususnya hukum internasional tentang hak-hak asasi manusia (international law on human rights).

1. Prinsip Persamaan

Prinsip persamaan (equal rights) merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional dewasa ini. Perbedaan-perbedaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, atau agama dipandang sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan hak-hak asasi manusia. Demikian juga pembedaan-pembedaan negara, baik atas dasar jumlah penduduk, luas wilayah, kekuatan ekonomi, politik yang dianut, dsb. dipandang bertentangan dengan hukum internasional, seperti tercantum dalam Piagam PBB. Seperti telah dinyatakan di atas, lebih dari tiga belas abad yang lalu hukum Islam telah mengatur dan melaksanakan prinsip tersebut. Selain dalam Al-Qur’an, seperti dalam Surat Al-Hujurat, ayat 13 tadi yang berisi prinsipprinsip dasar secara umum tentang persaudaraan dan persamaan, prinsip persamaan secara lebih tegas dinyatakan dalam Hadist Nabi, sebagai berikut: 

“Orang-orang Arab tidak mempunyai kelebihan atas orang bukan Arab (‘ajami), tidak pula orang ‘ajami mempunyai kelebihan atas orang Arab. Orang kulit putih tidak mempunyai kelebihan atas orang kulit hitam, orang kulit hitam juga tidak mempunyai kelebihan atas orang kulit putih. Kamu semua anak-cucu Adam dan Adam berasal dari tanah”. 

Selanjutnya dalam riwayat dikisahkan bahwa pada suatu hari Nabi mendengar seorang sahabatnya, Abu Zar al-Ghaffari, berkata kepada seorang pemuda hitam dengan ucapan: “Hai anak orang hitam!”. Nabi sangat marah kepada Abu Zar seraya mengecamnya: “Engkau seorang manusia yang mempunyai sifat-sifat jahiliyah (tercela). Tidak ada kelebihan seorang kulit putih atas orang hitam. Tidak ada yang membedakan antara manusia selain ketaqwaannya kepada Tuhan”. Asas atau prinsip persamaan ini, memiliki landasan yang sangat kuat dalam hukum Islam. Konstitusi Madinah yang dikenal dengan al-Sahifah misalnya adalah contoh yang paling nyata dalam pelaksanaan prinsip egalite (equality – al-Musa’wwah) dalam Islam. Bahkan penerimaan bangsa-bangsa di dunia terhadap Islam, antara lain, disebabkan prinsip egalite ini. Islam sangat menentang perbudakan dan penghisapan manusia atas manusia.

2. Prinsip Kebebasan atau Kemerdekaan

Prinsip kebebasan atau kemerdekaan (al-Hurriyyah) dalam arti luas mencakup kebebasan individu maupun kebebasan dalam arti masyarakat atau negara, seperti kebebasan beragama, berserikat dan berkumpul, berbicara atau berpendapat, dan kebebasan berpolitik, adalah merupakan hak-hak dasar (fundamental rights) dari hukum internasional tentang hak-hak asasi manusia (international law on human rights). Dalam Islam prinsip kebebasan atau kemerdekaan tersebut bukan saja tertera secara tekstual dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tapi telah dilaksanakan dalam praktek sejak jaman Nabi, para Khalifah sejak Khalifah pertama hingga jaman Abbasiyah. Al-Qur’an menegaskan jaminan tentang kebebasan untuk menganut agama (freedom of religion), misalnya, dalam Surat 2 (Al-Baqarah), ayat 256; Surat 10 (Yunus), ayat 99; Surat 42 (Asy Syura), ayat 48; Surat 88 (Al-Ghaasyiyah), ayat 21, dan dalam Surat 109 (Al-Kaafiruun), ayat 6.

Dalam Surat 2 (Al-Baqarah), ayat 256 Allah berfirman:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”.

Dalam Surat 10 (Yunus) , ayat 99:

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا ۚ أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّىٰ يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ

“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?

Dalam Surat Asy-Syura, ayat 48:

فَإِنْ أَعْرَضُوا فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا ۖ إِنْ عَلَيْكَ إِلَّا الْبَلَاغُ ۗ وَإِنَّا إِذَا أَذَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنَّا رَحْمَةً فَرِحَ بِهَا ۖ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ كَفُورٌ

“Jika mereka berpaling maka Kami tidak mengutus kamu sebagai pengawas bagi mereka. Kewajibanmu tidak lain hanyalah menyampaikan (risalah). Sesungguhnya apabila Kami merasakan kepada manusia sesuatu rahmat dari Kami dia bergembira ria karena rahmat itu. Dan jika mereka ditimpa kesusahan disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri (niscaya mereka ingkar) karena sesungguhnya manusia itu amat ingkar (kepada nikmat).”

Dan dalam Surat Al-Kaafiruun, ayat 6:

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku".

3. Prinsip kerja sama atau tolong-menolong

Prinsip kerja sama atau tolong-menolong (cooperation – ta’awun) berarti bekerja sama saling membantu antara sesama anggota masyarakat (termasuk masyarakat internasional) dalam upaya mencapai keuntungan dan kebaikan bersama. Dengan menegakkan prinsip ini juga berarti telah melaksanakan prinsip persahabatan (friendship). Prinsip ta’awun bagi kaum muslimin adalah agar saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur”an Surat 5 (Al-Maidah), ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

4. Prinsip toleransi atau hidup berdampingan secara damai

Islam sangat toleran dan dapat hidup berdampingan secara damai (peaceful co-existance) terhadap perbedaan-perbedaan pandangan yang dianut oleh seseorang, sesuatu bangsa atau negara, baik dalam bidang sosialbudaya, politik, ekonomi, bahkan agama. Toleransi tersebut tentu sepanjang mereka tidak memusuhi, memerangi, atau mengusir kaum muslimin. Apabila hal-hal tersebut terjadi maka kaum muslimin berhak untuk melawan dan memerangi mereka sebagai tindakan bela diri. Ketenuan yang sama juga terdapat dalam hukum internasional humaniter/perang, bahkan dalam Piagam PBB, Pasal 51, dinyatakan bahwa setiap anggota PBB berhak melakukan tindakan balasan dengan alasan mempertahankan diri (self defence) terhadap pihak yang memulai penyerangan (agresor). Dalam Surat 60 (Al-Mumtahanah), ayat 8 menyatakan:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Sedang dalam ayat 9 dinyatakan:

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Adapun pelaksanaan kebebasan berpolitik, antara lain, dapat dilihat dalam Perjanjian Hudaibiyyah di jaman Nabi atau dalam Konstitusi Madinah dan di jaman Dinasti Mughal di India. Dalam Konstitusi tersebut dinyatakan bahwa kaum muslimin dan ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) menyatakan bahwa mereka sebagai umat yang satu (ummatan waahidan) dimana masingmasing pihak menganggap musuhnya sebagai musuh bersama dan kawannya sebagai kawan bersama.

Komentar

Postingan Populer