Suaka Politik Islam
Suaka Politik dalam Islam
Islam memberi suaka kepada siapa pun yang membutuhkan, terlepas dari latar belakang agama, suku bangsa, ras, ataupun status ekonominya. Hal ini didasarkan kepada prinsip bahwa Islam selalu berusaha untuk melindungi hak asasi setiap manusia dari tindakan diskriminasi. Dalam pada itu pada bunyi pasal 9 deklarasi universal tentang hak asasi manusia dalam Islam (1981) menyatakan: “setiap orang yang dianiaya atau dizalimi berhak meminta perlindungan dan suaka. Hak ini mutlak terjamin bagi setiap orang, walaupun orang tersebut memiliki ras, agama, warna kulit, atau jenis kelamin yang berbeda.”
Pembahasan suaka politik dalam perspektif Islam di istilahkan dengan kata awaitu, yang artinya memberikan perlindungan dan menyayangi pihak tertentu dengan cara memperhatikan keadaan dan situasi yang mengitarinya. Diberikannya perlindungan tersebut bertujuan untuk memberikan ketentraman dan kedamaian kepada orang-orang yang datang untuk mencari perlindungan. Sedangkan dalam Al-Quran kata yang digunakan untuk menyebut permintaan suaka adalah istijar, sebagaimana tertera dalam al-qur’an surat At-Taubah ayat 6:
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ َ
“dan jika di antara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya”
Terminologi Suaka politik
Suaka politik adalah upaya permintaan perlindungan dari suatu kelompok masyarakat atau warga suatu negara kepada negara lain, karena merasa terancam keselamatannya ketika berada di negaranya. Dalam kajian ketatanegaraan islam suaka politik merujuk pada dua peristiwa, yaitu baiat Aqabah II sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah dan Perjanjian Hudaibiyah. Dalam baiat tersebut Nabi Muhammad SAW menyampaikan pernyataan kepada orang-orang Madinah yang mendatanginya, “saya akan melindungi kalian, asalkan kalian melindungi saya seperti melindungi anak istri kalian.”
Orang-orang yang diberikan suaka politik disebut pengungsi, yaitu seseorang atau kelompok yang melarikan diri dari negaranya karena mengalami penindasan akibat situasi politik, keagamaan, militer atau lainnya, ke suatu Negara yang menjadi tujuannya. Perlu dipahami bahwa Menurut hukum internasional suaka dan pengungsi sebenarnya mempunyai perbedaan. Pengungsi adalah satu status yang diakui oleh hukum internasional dan/atau nasional. Seseorang yang telah diakui statusnya sebagai pengungsi akan menerima kewajiban-kewajiban yang ditetapkan serta hak-hak dan perlindungan atas hak-haknya itu yang diakui oleh hukum internasional dan/atau nasional. Seorang pengungsi adalah sekaligus orang pencari suaka. Sebelum seseorang diakui statusnya sebagai pengungsi, pertama-tama ia adalah seorang pencari suaka. Status sebagai pengungsi merupakan tahap berikut dari proses penetapan suaka politik.
Pengungsi menurut konvensi jenewa, setiap orang yang memiliki ketakutan mendasar akan penganiayaan karena alasanalasan ras, agama, kebangsaan, pandangan politik atau keanggotaan pada kelompok sosial tertentu yang berada di luar negara asal kewarganegaraannya dan tidak dapat atau karena ketakutannya tersebut tidak mau memanfaatkan perlindungan dari negara asalnya. Pengungsi lintas batas (refugee) adalah seseorang yang terpaksa meninggalkan negaranya dan tidak dapat kembali kecuali situasi negara membaik. Mereka tidak mendapat perlindungan dari pemerintahnya sendiri. Pengungsi internal adalah orang yang terpaksa berpindah dari tempat tinggalnya akibat konflik, bencana alam, atau sebab lainnya namun masih berada di dalam wilayah negara mereka sendiri
Syarat-syarat Pemberian Suaka
Dalam perspektif Islam, suaka politik diberikan kepada pihak peminta (pengungsi) dengan beberapa syarat sebagai berikut ;
- Pencari suaka berada di Negara islam atau di wilayah yang tunduk kepada Negara Islam. Penyebutan Negara Islam dalam hal ini merujuk pada wilayah-wilayah yang menerapkan syariat islam dan seluruh penduduknya, baik Muslim maupun non-Muslim, berada dalam perlindungan hukum yang didasarkan pada doktrin Islam. Abu Hanifah menyebutkan tiga criteria untuk mengidentifkasi Negara Islam, yaitu atura-aturan yang ditegakkan bersumber dari syariat Islam, bertetangga baik dengan Negara-negara Islam lain, dan penduduknya diatur berdasarkan ajaran Islam. Kalangan ahli hukum aliran Maliki menyebutkan bahwa Negara Islam adalah Negara yang memberlakukan aturan Islam dalam sistem hukumnya. Adapun kalangan ahli hukum madzhab Syafi’I mengatakan Negara Islam adalah Negara yang memberikan kebebasan kepada warganya untuk menegakkan aturan-aturan yang bersumber dari syariat Islam. Sementara itu, kalangan ahli hukum madzhab Hambali menyebutkan bahwa Negara Islam adalah Negara yang sistem hukumnya didominasi oleh aturan-aturan yang bersumber dari syariat Islam.
- Motif mendapatkan suaka politik. Suaka politik diberikan kepada seseorang atau kelompok yang sengaja ingin mencari perlindungan politik dari Negara yang ditujunya. Dalam hal ini, pencari suaka bukan seseorang atau sekelompok orang yang dikategorikan pengungsi, melainkan orang atau kelompok yang dengan sengaja mengajukan identitas kewarganegaraan Negara yang dituju. Persyaratan yang berkaitan dengan motif mendapatkan suaka terdapat perbedaan antara konsep politik Islam dan yang ada dalam konvensi 1951 dan protocol 1967 tentang status pengungsi yang membatasi pengertian pengungsi pada orang yang lari dari negaranya karena takut akan penindasan yang meninmpanya. Konsep pencari suaka politik dalam Islam lebih luas dari sekedar pengungsi.
- Pencari suaka tidak memungkinkan lagi mendapat perlindungan dari Negara asal. Selain tidak mungkin, pencari suaka menolak diberi tawaran oleh Negara asalnya untuk mendapatkan perlindungan.
- Pemberian suaka tidak merugikan Negara yang menjadi tujuan, seperti seseorang yang meminta suaka pada akhirnya menjadi mata-mata bagi Negara asalnya.
Etika Negara Tujuan Pencari Suaka
Etika Negara tujuan tertera dalam Al-Quran Surat Al-Hasyr ayat 9;
وَالَّذِيْنَ تَبَوَّءُو الدَّارَ وَالْاِيْمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّوْنَ مَنْ هَاجَرَ اِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُوْنَ فِيْ صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ اُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۗوَمَنْ يُّوْقَ شُحَّ نَفْسِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَۚ
“Dan orang-orang (Ansar) yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah ke tempat mereka. Dan mereka tidak menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (Muhajirin), atas dirinya sendiri, meskipun mereka juga memerlukan. Dan siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
(Q.S. Al-Hasyr (59):9)
Sedikitnya terdapat empat etika dasar Negara tujuan terhadap para pencari suaka, yaitu sebagai berikut;
- Negara tujuan harus bersikap senang dan gembura terhadap para pencari suaka dan memperlakukan mereka dengan baik.
- Memerhatikan kebutuhan hidup mereka secara layak dan diutamakan
- Memperlakukan secara setara terhadap setiap pendatang yang mencari suaka tanpa membeda-bedakan berdasrkan pertimbangan ras, agama, kekayaan, atau yang lainnya.
- Terlarang memberikan penolakan terhadap para pencari suaka dari Negara-negara yang terkena krisis dan kelaparan
Aturan Utama Suaka Politik
1. larangan pemulangan
Pemulangan atau pengembalian pencari suaka ke Negara asalnya yang kondisi dan situasinya mengancam jiwanya dilarang secara keras dalam syari’at Islam. Karena terlarangnya memulangkan pencari suaka yang terancam keselamatan jiwanya, Al-Syaibani berpendapat bahwa wajib melawan Negara yang mengancam melakukan tindakan militer agar pencari suaka diekstradisi ke Negara asalnya.
2. larangan menangkap pengungsi ilegal
Pengungsi atau pencari suaka yang masuk ke Negara tujuan secara illegal dilarang ditangkap dan dipenjara. Hukum asal tinggal bagi warga asing adalah terlarang ,kecuali ada izin resmi terlebih dahulu. Izin tinggal untuk orang asing (visa) merupakan hal yang tidak diharuskan bagi mereka yang datang ke suatu Negara tujuan karena dalam rangka mencari suaka akibat ancaman keselamatan mereka di Negara asalnya.
Menurut para ahli tata Negara islam terdapat empat jenis manusia yang diperbolehkan masuk ke suatu Negara tanpa izin [visa] untuk tinggal :
- duta besar dan pedagang;
- orang yang menurut kebiasaan harus dibebaskan;
- seorang yang diutus khusus oleh satu Negara.
- orang yang meminta perlindungan keamanan dan keslamatan;
3. larangan diskriminasi
Suaka politik diberikan kepada siapa saja yang memintanya tanpa memandang agama, kebangsaan, status ekonomi, jenis kelamin, atau status yang lainnya. Perbedaan merupakan fakta alami (kodrat alam) yang secara sengaja diciptakan oleh Tuahn, namun bukan untuk dipilah-pilah, sebagaimana tertera dalam Al-Quran surat Ar-Rum ayat 22;
وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِلْعَالِمِينَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui”.
(Q.S.Ar-Rum {30};22)
4. fleksibilitas aturan
Hukum suaka politik memiliki karakter hukum interaksi manusia dengan manusia (muamalah), yaitu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi. Sehubungan dengan itu, kaidah hukum taghayyur al-ahkam bi taghayur al-zaman (perubahan hukum akibat perubahan kondisi) menjadi pegangan Negara tujuan dalam memperlakukan pengungsi. Selain itu, hadis Nabi yang menyatakan, “kalian lebih tau urusan dunia kalian”, harus dipertimbangkan sebagai pegangan mengatur pengungsi.
Macam-macam Suaka
1. suaka agama
Suaka agama adalah perlindungan bagi tiap orang yang memasuki tempat-tempat keagamaan atau suci. Secara konsep, suaka agama dalam ketatanegaraan islam diberikan dua bentuk, yaitu suaka untuk mendengarkan Al-Quran dan memasuki Masjid Suci Mekah.
2. suaka territorial
- Pemberian suaka oleh Negara, Otoritas suatu Negara memiliki wewenang untuk member suaka di wilayahnya. Suaka diberikan kepada pihak atau seseorang yang mengajukan suaka kepada Negara atas pertimbangan keamanan. Negara tujuan berhak melindungi pihak peminta suaka dan menahannya dari permintaan pengembalian oleh Negara asal. Saad bin Abi Waqash atas perintah Umar bin Khathab pernah memberikan suaka kepada Rauzabah, seorang Gubernur Persia.
- Pemberian suaka oleh individu, Pemberian suaka dapat dilakukan oleh individu, sebagaimana tertera dalam sebuah hadist Rasulullah SAW. Yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, yang artinya: “orang-orang muslim itu setara dalam darah. Orang yang paling rendah sekalipun dapat member jaminan keamanan dan mereka memberi suaka, serta bersatu melawan musuh”
3. pemberian suaka kepada sandera
seorang sandera berhak mendapatkan suaka politik dan Negara berkewajiban memberinya, ketika sang sandera menyatakan diri berafiliasi dengan pihak yang menyanderanya. Seorang samdera tidak boleh diekstradisi ke Negara asalnya apabila ia akan dibunuh oleh Negara asal. Walaupun sandera meminta diekstradisi, namun nyawanya terancam di Negara asal maka dilarang mengembalikan ia ke Negara asalnya.
4. pemberian suaka kepada imigran
orang yang melakukan imigrasi ke suatu Negara tujuan wajib diberi perlindungan (suaka). Beberapa aturan dalam ketatanegaraan Islam terkait suaka untuk imigran adalah sebagai berikut:
- Dilindungi sisi keamanan dan keimanannya
- Imigrasi yang disebabkan intimidasi Negara asal harus mendapatkan perlindungan prioritas
- Ekstradisi imigran boleh dilakukan apabila di Negara asal dipastikan terjamin keamanannya.
5. suaka untuk korban konflik senjata di Negara asal
suaka diberikan kepada siapapun yang mengajukan akibat peperangan di Negara asalnya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Konflik bersenjata mengakibatkan warga mengungsi
- Suaka tidak diberikan kepada pihak yang terlibat konflik
- Korban konflik tidak mengajukan perpindahan tempat
- Korban konflik segera dipulangkan ke Negara asal setelah konflik senjata berakhir
6. suaka diplomatik
suaka diplomatik adalah suaka yang diberikan oleh suatu Negara kepada pihak-pihak tertentu yang kedudukannya sebagai petugas misi suatu Negara untuk kepentingan yang telah disepakati oleh Negara tujuan dan Negara asal. Suaka wajib diberikan oleh Negara tujuan kepada seorang diplomat dalam batas-batas sebagai utusan dari Negara asal. Suaka dapat diberikan sebagai suaka dalam negeri, yaitu pemberian jaminan keamanan. Nabi Muhammad SAW selalu memberikan perlindungan penuh kepada utusan-utusan diplomatik yang datang kepadanya sehingga keselamatannya merupakan tanggung jawab dia sebagai kepala Negara.
Terkait dengan suaka politik luar negeri, bagi seorang diplomat yang meminta suaka politik aturan dalam ketatanegaraan Islam menyatakan bahwa tidak boleh mengabulkan permintaan suaka dari seorang diplomat sebelun terdapat kepastian dari Negara asalnya tentang keadaannya apabila benar secara objektif kondisi sang diplomat di Negara asalnya terancam maka Negara tujuan berhak memberi suaka.
Penghentian suaka
Suaka dihentikan atau dicabut karena tiga hal berikut:
- Diterimanya pencari suaka sebagai warga Negara tujuan. Hak-hak yang di terima sebagai pengungsi berubah dari orang yang bersangkutan menjadi hak-hak sebagai warga Negara. Pencari suaka yang telah berubah kewarganegaraannya menjadi warga Negara tujuan mendapatkan hak utuh sebagai warga Negara, tidak lagi sebagai pengungsi, baik yang menyagkut sandang, pangan, papan maupun pengamanan.
- Tindakan berbahaya pencari suaka. Suaka dapat dihentikan kepada seseorang atau sekelompok pencari suaka yang melakukan tindakan berbahaya yang mengancam keamanan dan stabilitas Negara.dalam AL-quran di nyatakan ,jika kamu khawatir akan terjadi penghianatan oleh suatu kelompok maka kembalikan perjanjian itu kepada mereka secara jujur . ALLAH tidak menyukai orang orang yang berkhianat ,(Q.S.Al-Anfal;58).
- Suaka dapat dihentikan atau di cabut karena pihak pencari suaka sudah tidak memerlukan suaka dari suatu Negara. setelah perjanjian hudaibiyyah ditanda tangani ,utsman bin affan dengan sejumblah orang pergi ke mekkah dan di tangkap sejumblah quraisy .lalu wali bin mughirah memberikan suaka kepada (utsman). Tidak lama setelah itu utsman mengatakan kepada AL walid agar dirinya di lepas dari suaka al walid .akhirnay,al walid melepas suaka dan meminta utsman mengumumkannya di dalam masjidil haram,seperti al walid mengumumumkan pemberian suaka kepadanya.
Komentar
Posting Komentar