Isu Presidential Threshold dalam Kajian Ketatanegaraan Islam

Baru-baru ini lagi hangat di perbincangkan oleh publik mengenai isu "ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden" atau dalam istilah politiknya diistilahkan sebagai "Presidential Threshold 20%". Lalu apa sebenarnya Presidential Threshold 20% itu dan apakah baik dalam suatu Negara dengan iklim demokrasi menggunakan filterisasi semacam ini yang nantinya berpotensi untuk dimanfaatkan sebagian pihak yang bersekongkol dalam menentukan calon pemimpin bangsa ini, dan kira-kira apakah di dalam Islam dikenal doktrin ataupun tata cara pencalonan pemimpin seperti ini? Pembahasan lebih mendalam akan diuraikan pada bab-bab berikut dalam tulisan ini.

Pengertian dan Dasar Hukum

Dikutip dari Kompaspedia bahwa, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Seperti yang kita ketahui bahwa konstitusi UUD NRI 1945 telah menletakan dasar formil dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden  (pasal 7A UUD NRI 1945). Oleh karena itu guna melancarkan perintah konstitusi maka DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pelaksanaannya dilakukan pertama kali di pemilihan umum tahun 2019 yang diselenggarakan secara serentak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 167 Angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “Pemilihan umum dilaksanakan setiap 5 tahun sekali”.8 Syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berpotensi akan mengakibatkan persoalan hukum sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 221 yang berbunyi: “Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik” Pasal 222 yang berbunyi: “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilihan umum anggota DPR sebelumnya”.

Dalam Islam pembahasan mengenai dinamika ketatanegaraan masuk dalam lingkup kajian fiqh siyasah dusturiyah yang dialamnya terdapat pembahasan mengenai imamah (pemilihan kepala negara) yang menurut padangan Imam Al-Mawardi “imamah adalah suatu kedudukan/jabatan yang diadakan untuk mengganti tugas kenabian di dalam memelihara agama dan mengendalikan dunia”. 

Dalam historical peradaban Islam, kita tahu bahwa gelar khalifah lebih banyak digunakan dari pada imamah, kecuali di kalangan orang-orang syi’ah. Periode Khulafa’ur Rasyidin yang dimulai dari Abu Bakar Sidiq sebagai pemempin disebut dengan khalifah, demikian pula Umar Ibnu al-Khattab, Ali dan Usman. Bahkan gelar khalifah ini digunakan pula di kalangan Bani Umayah dan Abbasiyah. Perbedaan antara Imamah dan Khilafah sebenarnya tidak terlalu mencolok, pada dasarnya kedua cara ini diadopsi oleh kedua golongan yang memiliki keyakinan yang berbeda terhadap kriteria seorang pemimpin yaitu Syiah dan Ahli Sunnah Wal' Jamaah.

Lebih rinci imamah dapat terjadi dengan salah satu cara dari dua cara: pertama dengan pemilihan ahlu al-halli wal al-‘aqdi dan kedua dengan janji (penyerahan kekuasaan) imam yang sebelumnya. Cara yang kedua itulah yang dimaksud dengan wilaayah al-ahdi. Cara ini diperkenankan atas dasar: 

  1. Abu Bakar r.a menunjuk Umar r.a yang kemudian kaum muslimin menetapkan keimaman (imamah) Umar dengan penunjukan Abu Bakar tersebut. 
  2. Umar r.a menunjuk menyerahkan pengangkatan khalifah kepada ahl alsyura’ (imam orang sahabat) yang kemudian disetujui/diberikan oleh sahabat yang lain. Jadi, di dalam kasus ini bukan menunjuk seseorang tetapi menyerahkan pengangkatan khalifah kepada sekelompok orang ahl al-syura’ yang berwenang.

Terkait dengan itu dalam tulisan ini akan penulis coba mengadopsi konsep Imamah dalam keyakinan kalangan Syiah dan dikontektualisasikan dengan isu Presidential Threshold.

Presidential Threshold ditinjau dari Konsep Imamah

Sebagaimana telah penulis uraikan pada bab sebelumnya bahwa ketentuan dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menimbulkan beberapa persoalan hukum yang menyatakan bahwa dengan adanya ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold). Dalam praktik sistem presidensial di Indonesia dengan adanya sistem multipartai juga secara langsung akan terbentuknya koalisi antar partai dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden karena dapat dipastikan bahwa sistem multipartai sulit menghasilkan partai yang memenangkan suara mayoritas. Sehingga koalisi diperlukan agar presiden terpilih mendapatkan dukungan yang kuat dari parlemen dan nantinya akan dapat memperlancar kinerja eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama untuk hal-hal yang memerlukan dukungan politik dari legislatif. 

 Kemudian dalam konteks hukum Islam (fiqh siyasah), sistem ketatanegaraan juga diatur secara sistematis, tentunya terdapat pembagian kekuasaan yang namanya lembaga perwakilan rakyat atau yang lebih dikenal dengan beberapa sebutan, adanya lembaga ini untuk mewakili rakyat salah satu tugasnya yaitu menampung aspirasi rakyatnya. Dalam Islam konsep lembaga perwakilan rakyat dibagi menjadi tiga yakni imamah, ahlu al-halli wal al-‘aqdi, dan wizarah. Kemudian Presiden (pemimpin) dan imamah dapat dikatakan saling keterkaitan karena imamah masuk dalam ruang lingkup siyasah dusturiyah dalam kajian fiqh siyasah yang membahas tentang masalah perundangundangan dan lembaga perwakilan antara lain mencakup hal-hal yang berhubungan dengan konsep konstitusi dan legislasi serta berisi tentang pembahasan syura’, demokrasi dan ummah. Hal tersebut diperkuat dengan adanya beberapa referensi yang menyatakan bahwasannya imamah adalah fiqh siyasah yang membahas masalah ketatanegaraan baik itu lembaga perwakilan rakyat sampai kepada peraturan perundang-undangan, hal ini juga membuktikan bahwa fiqh siyasah tidak hanya mengajarkan bagaimana umat manusia berhubungan dengan tuhannya tetapi juga bagaimana umat manusia berhubungan dengan umat muslim dalam bernegara. 

Seperti yang kita ketahui dalam konteks negara Indonesia seorang presiden dan wakil presiden adalah lembaga terpenting yang merupakan salah satu dari pemisahan kekuasaan (lembaga eksekutif) yang menjalankan peraturan perundang-undangan, menjalankan persamaan tugas sesuai dengan wewenang pokok dan fungsinya.

Jika di elaborasikan pandangan terkait proses pencalonan kepala negara dengan konteks hukum Islam dan PT 20% akan kita temukan suatu hal yang hampir sama dengan syarat ambang batas/adanya pembatasan dalam proses pencalonan kepala negara. Hal tersebut dapat diuraikan dalam beberapa pendapat ahli hukum Islam salah satunya ialah Imam Al-Mawardy dalam karyanya kitab Al-Ahkam Al-Sulthaniyah, Al-Mawardy dengan jelas menyatakan bahwa apabila imamah (kepemimpinan) telah diketahui sebagai hal yang wajib menurut Syariat, maka status wajibnya imamah adalah fardhu kifayah seperti jihad dan mencari ilmu. Jadi apabila sudah tidak ada orang yang menjalankan tugas imamah (kepemimpinan) maka harus ada dua pihak yang berperan dalam proses pengangkatan imam (pemimpin), yaitu: a. Dewan ikhtiyar (pemilih) yang bertugas memilih imam/khalifah (pemimpin) bagi ummat. b. Dewan imamah/khalifah (pemimpin) yang bertugas mengangkat salah seorang dari mereka sebagai imam/khalifah (pemimpin). 

Seperti yang sudah dibahas dalam bab sebelumnya, bahwa pemiihan imamah dapat terjadi dengan salah satu cara dari dua cara: pertama dengan pemilihan ahlu al-halli wal al-‘aqdi dan kedua dengan janji (penyerahan kekuasaan) imam yang sebelumnya. Cara yang kedua itulah yang dimaksud dengan wilaayah al-ahdi. Cara ini diperkenankan atas dasar: 1) Abu Bakar r.a menunjuk Umar r.a yang kemudian kaum muslimin menetapkan keimaman (imamah) Umar dengan penunjukan Abu Bakar tersebut. 2) Umar r.a menunjuk menyerahkan pengangkatan khalifah kepada ahl al-syura’ (imam orang sahabat) yang kemudian disetujui/diberikan oleh sahabat yang lain. Jadi, di dalam kasus ini bukan menunjuk seseorang tetapi menyerahkan pengangkatan khalifah kepada sekelompok orang ahl al-syura’ yang berwenang. Syarat mutlak yang harus dimiliki seorang calon Imamah adalah keharusan untuk tunduk kepada ketentuanketentuan al-Qur’an dan Hadis. Selain itu, ternyata ada ulama yang memberikan persyaratan yang sangat ketat dan ada pula yang memberi persyaratan yang longgar terkait syaratsyarat tentang imam. Abdul Wahab Khallaf misalnya, memberikan tujuh persyaratan yang diadopsinya dari Al-Mawardi, seperti yang sudah penulis uraikan di bab sebelumnya. 

Selanjutnya, pendapat lain oleh Imam Al-Mawardy menegaskan bahwa jabatan imamah (kepemimpinan) dianggap sah dengan dua metode; Pertama, pemilihan oleh ahlu al-halli wal al-‘aqdi. Kedua, penunjukan oleh imam (pemimpin) sebelumnya. Pemilihan pemimpin oleh ahlu al-halli wal al-‘aqdi, melewati berbagai tahapan, yaitu; Pertama, anggota ahlu al-halli wal al-‘aqdi (Parlemen) mengadakan sidang untuk memilih imam (khalifah), dalam sidang tersebut mereka harus mempelajari data pribadi orang-orang yang memiliki kriteria-kriteria imamah (kepemimpinan), kemudian mereka memilih siapa diantara orang-orang tersebut yang paling banyak kelebihannya, paling lengkap kriterianya, paling segera ditaati rakyat, dan mereka tidak menolak membaiatnya. Kedua, apabila para hadirin ada orang yang paling ahli berijtihad dan ia layak dipilih, ahlu alhalli wal al-‘aqdi (parlemen) menawarkan jabatan imam (khalifah) kepadanya. Jika ia bersedia menjadi imam (khalifah), mereka segera mengangkatnya. Setelah mereka dibaiat, ia secara resmi menjadi imam (khalifah) yang sah, kemudian seluruh ummat harus membaiatnya dan taat kepadanya. Namun, jika ia menolak dijadikan imam (kalifah), dan tidak memberi jawaban, ia tidak boleh dipaksa untuk menerima jabatan imam (khalifah), karena imamah (kepemimpinan) adalah akad atas dasar kerelaan, dan tidak boleh ada unsur paksaan di dalamnya. Lalu selanjutnya, jabatan imam (khalifah) diberikan kepada orang lain yang layak menerimanya. 

Perihal adanya dua orang atau lebih yang berkontestasi untuk menjadi pemimpin, Imam Al-Mawardy menganjurkan bahwa yang dipilih ialah orang yang lebih tua, walaupun usia bukanlah termasuk kriteria calon pemimpin, tapi sah juga kalau yang dipilih ialah calon yang paling muda di antara keduanya. Begitu halnya dengan kriteria calon yang lebih pandai dan calon lebih berani, maka yang dipilih adalah siapa yang paling tepat pada zaman tersebut. Jika pada jaman tersebut yang dibutuhkan adalah keberanian karena adanya usaha melepaskan diri dari banyak wilayah perbatasan dan munculnya para pemberontak, maka calon yang pemberani lebih diutamakan. Jika yang dibutuhkan pada jaman tersebut adalah ilmu, karena kehidupan statis melanda banyak orang dan muncul-muncul tukang bid’ah, maka calon yang berilmu yang diutamakan. Mengenai hukum kontestasi atau berkompetisi memperebutkan kekuasaan ini Imam Al-Mawardy berpendapat dengan mengutip opini ahli fiqh pada masanya, yaitu; Aib sekali jika keduanya dilarang mendapatkan jabatan imamah (kepemimpinan) kemudian jabatan imamah (kepemimpinan) ini diberikan kepada orang ketiga. Karena memperebutkan jabatan imamah (kepemimpinan) bukan merupakan sesuatu yang tercela dan terlarang. Mengincar jabatan imamah (kepemimpinan) bukan sesuatu yang makruh. 

Adapun pengangkatan imam (pemimpin) sebab amanat (penunjukan) imam sebelumnya, Imam Al-Mawardy melandaskan pendapatnya terhadap ijma’ ulama’ yang telah sepakat dan membenarkan metode pemilihan seperti itu berdasarkan dua peristiwa yang pernah dilakukan kaum Muslimin, Sejak saat itulah, amanat imamah (kepemimpinan) menjadi ijma’ dalam pemilihan imam (khalifah). Jika seorang imam (khalifah) ingin seorang menjadi imam (khalifah) sesudahnya, ia harus memeras otak mencari siapa yang paling berhak terhadap kursi imamah (kepemimpinan) dan paling lengkap kriteria kriterianya. Jika ijtihadnya telah jatuh kepada seseorang, ia memikirkannya dengan serius. Jika orang yang rencananya ia tunjuk sebagai imam (khalifah) penggantinya itu bukan anak kandungnya atau bukan ayah kandungnya, ia sendiri dibenarkan melakukan pembaiatan terhadapnya, dan menyerah amanat imamah (kepemimpinan) kepadanya, meski tanpa berkonsultasi dengan salah seorang dari dewan pemilih. 

Berdasarkan pandangan-pandangan yang sudah di uraikan maka dapat dikomparasikan, bahwa titik yang paling dekat antara presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dengan pemikiran Imam Al-Mawardy tentang syarat mutlak seseorang agar bisa diajukan sebagai pemimpin (imam) adalah ketentuan suku Quraisy yang harus diajukan sebagai calon imam/khalifah (pemimpin).38 Selaras dengan hal itu dalam teori ‘Ashabiyah-nya, Ibnu Khaldun berpendapat bahwa kaum Quraisy adalah pemimpin-pemimpin terkemuka. ‘Ashabiyah berarti group feeling, solidaritas kelompok, fanatisme kesukuan, nasionalisme, atau sentimen sosial. Dengan jumlahnya yang banyak, solidaritas kelompoknya yang kuat suku Quraisy memiliki wibawa yang tinggi, maka tidak heran jika kepemimpinan Islam dipercayakan kepada mereka, sebab seluruh bangsa Arab mengakui kenyataan akan kewibawaannya serta hormat pada keunggulan suku Quraisy. Jika kepemimpinan dipegang oleh suku lain, maka yang terjadi adalah pembangkangan serta berujung pada kehancuran. 

Dalam hal ini berdasarkan hasil komparasi yang dilakukan oleh penulis menunjukan bahwa, tidak adanya korelasi antara syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) dengan syarat pencalonan kepala negara (imamah). Bahwa menurut perspektif fiqh siyasah tidak ada ketentuan mengenai presidential threshold dalam pencalonan kepala negara (imamah), hanya terdapat pengecualian syarat imam harus berasal dari orang Quraisy, sebab pada waktu itu kaum Quraisy dari sisi kualitasnya terpercaya dan memiliki posisi terdepan di antara masyarakat Arab, sudah sangat berpengalaman, dan memahami urusan-urusan pemerintahan dan sosial serta diikuti oleh kebanyakan orang, perkataan dan pernyataan-pernyataannya didengar dan dipatuhi oleh kabilah-kabilah yang ada sejak zaman Jahiliah. Akan tetapi, ketika keadaan telah berubah, syarat terpilihnya seorang imam ialah dominasi dan kekuasaan itu di tangan orang yang disetujui oleh mayoritas masyarakat dengan melalui pemilihan umum atau yang lainnya. Sehingga syarat dalam pencalonan imam ada melekat pada individu atau diri sendiri si calon imam.40 Berbeda halnya dengan ketentuan presidential threshold yang berada di luar individu atau diri sendiri si calon Presiden dan Wakil Presiden. Presidential threshold ialah dukungan partai politik agar memenuhi syarat ambang batas pencalonan yang telah diatur dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang mutlak syarat ini berada di luar diri si calon Presiden dan Wakil Presiden.

Komentar

Postingan Populer