Politik dan Islam dalam pemikiran Ibn Taimiyah
Islam dan Politik
Manusia adalah (homo socio) makhluk sosial yang dalam perspektif Islam mendapat tugas kekhilafahan artinya memiliki tanggung jawab politik dalam rangka memelihara kemaslahatan, keamanan, dan ketertiban, umat manusia sehingga kehidupan manusia penuh dngan keteraturan jauh dari chaos yang disebabkan oleh banyak bermunculannya keinginan manusia yang penyaluran dan penyelesaiannya berbeda-beda, pada akhirnya bisa menimbulkan konflik satu sama lain yang ada kalanya membawa kepada kehancuran karena peperangan.
Perbedaan yang terjadi dalam penataan kehidupan politik di sepanjang sejarah peradaban manusia di muka bumi ini, baik dari kalangan Muslim dan non-Muslim merupakan hal yang mutlak pasti terjadi sehingga perhatian terhadap pentingnya negara beserta semua unsur-unsur di dalamanya selalu menjadi perbincangan dan telaah para pakar. Dalam perspektif Islam sendiri pembahasan tentang keberadaan negara, kepala negara (imam/khalifah), terjadi perdebatan dan telaah mendalam pada suatu proses diskusi yang panjang, sehingga menampilkan karya-karya yang bermutu dalam bidang ketatanegaraan khususnya dalam lingkup kajian perspektif keislaman.
Pada saat para pakar tersebut mencoba membahas tentang tata negara dalam Islam, misalnya dari sisi telaah mazahib timbul berbagai pandangan yang berbeda. Adanya pemerintah, misalnya, apakah wajib syari’ atau aqli. Menurut pandangan kalangan Syiah Imamiyah (Syiah dua belas dan Syiah Tujuh) keberadaan wilayah (kepemimpinan/imam) ini menjadi rukun Islam (al-Kualayani), bahkan dalam kalangan tersebut ada yang menyebutnya sebagai rukun iman. Sedangkan berbeda secara diameteral golongan Sunni misalnya mengatakan bahwa, masalah imamah (kepemimpinan/Imam) adalah masalah furu (suatu tindakan yg tidak memiliki dasar hukum dari dalil Nash) yang keberadaannya dalam rangka hirasah al-din (memelihara agama) dan siyasat al-dunya (mengatur dunia).
Oleh karena itu untuk mengetahui produk pemikiran politik Islam atau lebih tegasnya tokoh-tokoh Islam, hal pertama yang bisa kita lakukan adalah menelusuri karya-karya yang ditulis para pakar Islam tentang masalah-masalah politik sejak zaman Rasul Saw, al-Khulafaur Rasyidin dan sesudahnya, bahkan sampai sekarang (masa kontemporer), sehingga dapat disimpulkan bahwa pandangan mengenai politik dalam Islam itu berbeda dari satu waktu ke waktu yang lain. Misalnya dalam hal mekanisme pemilihan kepala negara, dalam sejarah peradaban Islam tak ada aturan yang baku mengenai hal ini, sebagaimana diperdebatkan keharusan adanya pemerintahan Islam itu disebut secara eksplisit ataupun secara implisit.
Munculnya perbedaan pendapat tak lain tak bukan disebabkan oleh tak adanya aturan baku dalam pemilihan al-Khulafa al-Rasyidun dan juga pemilihan khalifah periode-periode berikutnya, bahkan negara-negara Islam (Muslim) dan sistem pemerintahannya sekarang ini dapat dilihat secara kasat mata memiliki perbedaan-perbedaan dalam menjalankan sistem pemerintahannya masing-masing.Namun demikian, bukan berarti para ulama terdahulu tak memberikan suatu konsep tentang negara Islam. Dari sejarah dapat diketahui bahwa para pakar Muslim sejak abad ke I sudah menulis berkaitan dengan konsep-konsep pemerintahan Islam ini.
Salah satu yang terkenal dan termahsyur dalam kajian ini adalah Ibn Taimiyah seorang pakar Islam abad ke tujuh Hijriyah dalam berbagai karyanya banyak menampilkan teori-teori politik Islam, baik secara filosofis maupun praktis. Ibn Taimiyah mengemukakan pendapat dalam Minhaj al-Sunnah al-Nabawiyah dan al-Siyasah al-Syar’iyah. Berdasarkan kerangka pembahasan ini dan guna pengetahuan yang lebih dalam mengenai pemikiran sang pakar politik Islam maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai pemikiran politik Ibn Taimiyah
Siapa Ibn Taimiyah?
Nama lengkap beliau ialah Abu Abbas Ahmad bin Abdul Halim bin Muhammad bin Taimiyah al-Harrani, dinisbatkan kepada daerah Harran suatu tempat di dekat Damaskus, Siria yang sekaligus sebagai tempat kelahirannya pada 10 Rabi al-Awwal 661 H/22 Januari 1263 M, lima tahun setelah Mongol menyerbu Bagdad. Ketika beliau masih kanak-kanak, kurang lebih tujuh tahun, tentara Mongol menyerang Harran tempat kelahirannya, sehingga keluarganya pergi ke Damaskus. Namun, walaupun penuh dengan kesulitan, keluarga ulama ini tetap membawa buku-bukunya yang berharga itu Sampai dewasa Ibn Taimiyah amat membenci Mongol yang menyerbukampung halamannya dan ikut memeranginya.
“Belajar sambil berjuang” atau “belajar yang didampingi pedang” itu agaknya yang merupakan bagian motto kehidupan sang imam, sehingga dalam usia yang relatif muda ia sudah hafal Al-Qur’an, hadits, fikih Hambali (karena ayahnya tokoh madzhab ini disana), bahasa, teologi, dan ilmu pasti, tetapi juga sebagai pejuang. Kalimat yang diucapkan oleh beliau (Jilid I,1321:142) ialah,
“Agama yang Haq mesti (mendasarkan ajarannnya) pada Kitab yang menjadi penunjuknya dan menggunakan pedang sebagai penolongnya”.
Ketika ia berusia 22 tahun, ayahnya wafat dan beliau mengganti tugas-tugas ayahnya sebagai guru dalam bidang hadits dan juga fikih Hambali amat menjadi perhatiannya.Pada masanya, kejumudan amat kental dan ijtihad amat kurang dikalangan umat, bahkan yang banyak adalah para muqallid serta penyakit takhayul, bid’ah dan khurafat yang merata di masyarakat. Beliau termasuk mujtahid dan tokoh Pembaharu Dunia Islam abad ke VII. Karena itu, beliau berkeinginan untuk mengembalikan umat agar hidupnya sesuai dengan tuntutan al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Dengan kegigihan ini, maka beliau banyak dimusuhi orang-orang yang mempertahankan bid’ah itu, terutama ahli-ahli hukum, dan baru terhenti ketika Tartar menyerbu Siria tahun 699 H/1299 M. Pasukan ini baru dapat dikalahkan tiga tahun kemudian(702 H/132 M) dalam perang Saqhab.
Politik dunia Islam saat itu, sebenarnya sedang mengalami kemerosotan yang disebabkan oleh disintegrasi, setelah terpecahnya negara Abbasiyah menjadi kesultanan-kesultanan kecil, sehingga relatif mudah untuk dihancurkan musuh. Namun, berkat kegigihan kaum Muslimin waktu itu,termasuk di dalamnya Ibn Taimiyah, musuh tak berani masuk menembus Siria, apalagi sampai ke Mesir karena seandainya tentara Mongol tak tertahan oleh tentara Islam, bukan hanya Mesir yang dilumatkan, tetapi juga Eropa waktu itu.
Setelah negara agak tenang dari ancaman musuh, justru perdebatan intern masalah keagamaan muncul kembali, bahkan ada intrik perpecahan. Menurut telaah Khan (1983: 21-25) faktor yang mendorong konflik internal sebagai berikut: “1) Ibn Taimiyah amat berjasa dalam mengusir tentara Mongol dari Siria. Karena itu ia dipuji oleh Sultan dan disenangi masyarakat; 2) Mayoritas ulama digaji negara kecuali Imam Ibn Taimiyah; 3) Ibn Taimiyah amat memusuhi bid’ah dan karenanya sekte-sekte Ahli Bidah amat memusuhinya; 4) Beliau amat menentang ajaran pantheistik Ibn Arabi. 5) Pernyataannya amat keras dalam menentang lawan-lawannya, sehingga lawannya juga mengeluarkan pernyataannya yang sama”.
Negara Menurut Ibn Taimiyah
Dalam karyanya, Minhaj al-Sunnah al-Nabawiyah, beliau memaparkan asal usul negara, negara kenabian, dan khilafah kenabian, sebagai kelanjutan telaahnya setelah masalah-masalah teologis dari kalangan mazahib Islamiyah, seperti Muktazilah dan Qadariyah, Syiah, Mujassimah, Jahmiyah, dan Murjiah. Kemudian setelah menampilkan istilah-istilah itu beliau mengawali telaahnya tentang pemerintahan, seperti al-imamah, al-nash (al-waisyyah), al-khilafah, al-syaukah, al-qudrah, al-malik dan al- sulthan.
Asal usul negara secara eksplisit, memang tak dapat ditemukan dari al-Qur’an dan hadits, sehingga timbul perbedaan pendapat tentang arti dan perlunya imamah. Argumentasi kewajiban adanya imamah sebagai teori rasional yang selanjutnya dikembangkan oleh Muktazilah (Khan, 1983:49). Makanya, ketika membicarakan asal usul negara, beliau mendiskusikan apakah imamah ada wasiat dari rasul atau tidak. Beliau mendiskusikan antara pemahaman syiah, Sunni, Muktazilah, bahkan Khawarij. Beliau menolak keyakinan Syiah Imamiyah yang menyatakan bahwa masalah Imamah mansush (dinyatakan secara tekstual) dan hanya untuk keluarga Ali karena menurut beliau Syiah Zaidiyah tidak demikian, sebagaimana ada beberapa keterangan bahwa Imamah itu untuk Abbas bin Abd al-Mutallib. Kalaupun nash imamah itu ada Abu Bakar, bahkan diindikasikan sebagai orang yang berhak menerimanya dari pada yang lain
Penolakannya terhadap Syiah ini beliau tegaskan “Konsensus pengangkatan Allah terhadap Ali itu tak ada dalam sejarah, tetapi ijma; yang ada adalah pengangkatan terhadap Abu Bakar”. Selanjutnya ia menguraikan tentang imamah yang manshush dan bukan manshus. Jika statemen pertama benar, maka argumen ijma tidak berlaku, dan jika yang kedua yang diterima, maka pernyataan bahwa pengangkatan seorang imam merupakan keharusan Allah tidak benar juga.
Beliau lebih sepaham dengan teori politik Sunni dalam hal otoritas politik atau imamah yang berpandangan, sebagaimana dikutip Khan (48-50)dari al-Ijji berikut ini : “Imamah bukanlah salah satu asas dan praktek agama, seperti diyakini oleh orang-orang Syiah. Itu hanyalah masalah furuiyah yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang yang beriman untuk memelihara agama dan dunia. Imamah wakil nabi dalam menegakkan agama”. Menurut Ibn Taimiyah (1995:156), “Memimpin dan mengendalikan rakyat adalah kewajiban yang asasi dalam agama, bahkan kepemimpinan diperlukan untuk merealisasikan penegakan agama”. Beliau mendasarkan pendapatnya pada berbagai ayat al-Qur’an dan Hadits.
Setelah menganalisis antara kepemimpinan Bani Muawiyyah dan Bani Ali, beliau berkesimpulan bahwa pemimpin itu memang diperlukan, dan saking perlunya, mengatakan,
Sebagaimana dimaklumi bahwa manusia itu tidak bisa tertib kecuali ada pemimpin, bahkan kalau yang memimpin tersebut kualitasnya di bawah mereka (keturunan Muawiyah dan Ali) itu, raja yang lalim akan lebih baik daripada tidak ada pemimpin, bahkan diceritakan bahwa enam puluh tahun beserta pemimpin yang lalim lebih baik dari satu malam tanpa pemimpin. Ali ra mengatakan, ‘Bagi orang-orang itu mesti mempunyai pemimpin, shalih ataupun yang lalim sekalipun’.
Walaupun demikian, sebagaimana diisyaratkan beliau dalam karyanya Siyasah Syar’iyah, mensyaratkan pemimpin sebagai berikut :
- Sesuai dengan surat al-Nisa 58-59 pemimpin itu harus diangkat yang paling baik (ashlah).
- Memilih yang terbaik kemudian yang dibawahnya.
- Negara harus didasarkan atas hukum dan moral atau syariat dan etik, yaitu pemimpin harus berlaku adil, bermusyawarah, dan amanah serta berakhlak mulia.
- Perlu ada kerjasama antara umara dan ulama dalam mewujudkan kemaslahatan.
Dengan karyanya al-Minahaj dan al-Siyasah ini, beliau mencoba menyusun teori politik yang sesuai dengan al-Qur’an dan al-Sunnah.
Fasilitas Pendukung Suatu Negara
Dimaksud dengan faktor pendukung disini ialah faktor-faktor lain, selain keberadaan pemimpin agar negara itu berjalan dengan baik.
1. Harta dan pendistribusiannya
Dalam pemeliharaan harta harus dilakukan dengan amanah tidak boleh ada ghasy (penipuan). Harta yang ada pada negara Islam, waktu itu, ialah ghanimah, Zakat, al-fai. Dalam pendistribusiannya harus disesuaikan dengan kepentingan masing-masing; mana yang paling utama dan manayang utama. Beliau mengutip Umar bin al-Khatab dalam karyanya(1995:48) dalam mengklasifikasi pendistribusian harta, yaitu sebagai berikut :
- Orang yang kehilangan mata pencaharian yang dengannya ia memperoleh penghasilan.
- Orang mempunyai keterkaitan dengan muslimin guna memberi kemanfaatan kepada mereka.
- Orang yang diuji dengan ujian yang baik guna menolak kemadaratan.
- Orang-orang yang benar-benar membutuhkan bantuan.
2. Penegakan Hukum-Hukum dan Hak Allah
Dalam poin ini Ibn Taimiyah menguraikan tentang wajibnya pejabat negara menegakkan hukum yang menjadi dasarnya adalah surat al-Nisa ayat 58 dan hadits-hadits Rasul yang melarang para pejabat memberi pertolongan pada orang yang salah. Menegakkan hudud merupakan yang paling penting karena dengan itu akan terpelihara persoalan-persoalan kehidupan. Misalnya, perusuh dan perampok jalanan tak boleh dibiarkan,harus dihukum, setimpal dengan kejahatannya; pezina, pencuri, minuman keras, bahkan jihad melawan kafir harus dilakukan.
3. Penegakan Hukum dan Hak-Hak Manusia
Yang dimaksud dengan penegakkan hukum dan hak-hak alami ialah yang berkaitan dengan pemeliharaan jiwa, seperti pembunuhan, luka,kehormatan diri, tuduhan, dan masalah-masalah seks.
4. Tak boleh ada kezaliman antara pemimpin dan rakyat
Dengan demikian, Ibn Taimiyah bukan hanya telah merumuskan suatu sistem pemerintahan dalam Islam, yaitu dengan cara menampilkan wacana berbagai teori politik yang ada, namun beliau pun telah memilih teori politik Sunni. Selanjutnya, dalam hal penyelenggaraan negara, maka perangkat yang dibutuhkan berdirinya negara harus ada, seperti para hakim yang dengannya dapat menegakkan sendi-sendi pemerintahan Islam
Komentar
Posting Komentar